JAKARTA, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Di Indonesia, terdapat dua jenis KPR yang umum ditawarkan oleh bank, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah.
Meskipun keduanya bertujuan sama, yakni memfasilitasi pembelian rumah, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme dan prinsip operasionalnya.
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Rumah Second
Berikut beberapa perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah yang perlu diketahui.
KPR konvensional menggunakan akad pinjaman dengan bunga, di mana nasabah meminjam uang dari bank untuk membeli rumah dan membayar kembali dengan bunga yang ditentukan.
Sementara itu, KPR syariah menggunakan akad jual beli (murabahah), di mana bank membeli rumah terlebih dahulu dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, tanpa adanya bunga.
KPR Konvensional menerapkan suku bunga yang bisa bersifat tetap (fixed) untuk beberapa tahun pertama, kemudian berubah menjadi floating yang mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: 10 Cara agar KPR Di-Acc Bank
Hal ini dapat menyebabkan besaran cicilan berubah-ubah selama masa pinjaman.
KPR syariah tidak mengenal suku bunga. Bank memperoleh keuntungan dari margin yang ditetapkan di awal perjanjian, sehingga besaran cicilan tetap selama masa pinjaman.
Leave a Reply