JAKARTA, Tiga orang pria ditangkap karena merampok sebuah minimarket di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025)
Ketiga pelaku yakni Danar Fauzan Supandi, Tazul Arifin, dan Abdul Yusup Apriyana, Dalam aksinya, para pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 49,8 juta.
“Barang yang dicuri para pelaku antara lain uang tunai dari brankas senilai Rp49.800.000 dan satu unit handphone milik korban merek iPhone 11 warna merah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Ade menjelaskan, ketiga pelaku menjalankan peran berbeda dalam perampokan tersebut. Abdul Yusup Apriyana yang merupakan asisten kepala toko adalah dalang perampokan.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Jakpus Didalangi Asisten Kepala Toko
Yusup berpura-pura menjadi korban dalam perampokan yang ia sendiri rancang bersama dua temannya.
“Yusup yang juga merupakan karyawan merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan. Ia menyuruh temannya menodong dengan senjata mainan, memukul, dan mengikat dirinya, lalu mengambil uang di brankas,” lanjut Ade Ary.
Danar bertugas mengambil uang dan melakukan kekerasan terhadap Yusup.
Ia terlebih dahulu menerima uang Rp20 juta secara diam-diam, lalu melakukan transaksi top-up e-wallet di kasir.
Setelah mendapat sinyal “gas” dari Yusup, Danar masuk ke lantai dua dan memukul serta menodongkan pistol mainan kepada Yusup.
“Setelah memukul dan mengancam Yusup, Danar membawa kabur uang sekitar Rp49,8 juta dan sebuah iPhone milik Yusup, yang sebenarnya adalah bagian dari rencana,” lanjut Ade.
Baca juga: Peran 3 Perampok Minimarket di Jakpus yang Didalangi Asisten Kepala Toko
Tersangka Tazul, bertugas mengalihkan perhatian kasir. Ia berpura-pura menjadi pembeli rokok dan jajanan sebelum peristiwa kekerasan terjadi.
“Tazul memastikan situasi toko aman untuk pelaku lainnya menjalankan aksinya,” ucap Ade Ary.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini melalui analisis CCTV, keterangan saksi, dan pelacakan IT.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) dini hari di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 30 juta dan pistol mainan.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Leave a Reply