SEMARANG, Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang intel polisi saat aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang pada 1 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak Undip menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua mahasiswanya.
Selain itu, tim hukum kampus juga diturunkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiganya, termasuk satu mahasiswa lain yang sebelumnya ikut diamankan pihak kepolisian.
“Undip memberikan pendampingan hukum, kita mengajukan juga itu (penangguhan penahanan) tapi kan sekarang proses sudah berjalan,” ujar Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, saat ditemui di kantornya pada Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Praktik PPDS Anestesi Undip Kembali Dibuka di RSUP Kariadi, Apa yang Berubah?
Baca juga: Ditahan, 3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara
Menurut Wijayanto, kampus hingga kini masih belum mengambil tindakan administratif terhadap status kemahasiswaan RFS dan RZS.
Undip memilih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut dari tim pendampingnya.
“Ini kan masih baru masuk ya, tentunya belum ada proses seperti apa pun, kita juga belum tahu, kita masih mengikuti, menunggu update dari pengacara kita, apa yang berlangsung di sana, tentunya itu belum bisa kami jawab karena prosesnya belum sampai sana,” lanjutnya.
Kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyekapan terhadap seorang anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan aksi May Day.
Baca juga: Obat Jantung hingga Kolesterol Ditemukan di Samping Jenazah Mahasiswa PPDGS Unhas di Makassar
Polisi menyatakan tindakan itu telah mengganggu tugas polisi sebagai aparat keamanan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa RFS dan RZS dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama, yang ancamannya maksimal 7 tahun.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri,” jelas Syahduddi, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: 6 Fakta Sindikat Curang UTBK Unhas Makassar, Sudah 4 Tahun Beroperasi
Syahduddi mengungkapkan, korban sempat menjalani visum di RS Bhayangkara setelah dilepaskan oleh massa aksi, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Ia menambahkan, kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini yang belum tertangkap.
Penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya memastikan proses penegakan hukum akan berlanjut.
“Penyidik masih melakukan proses pencarian terhadap diduga pelaku-pelaku lain yang terlibat. Dan kami pastikan kami akan terus mencari,” tegasnya.
Baca juga: Mahasiswi Program Dokter Spesialis Undip Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Menyuntikkan Obat ke Tubuhnya Sendiri
Leave a Reply