Kejagung vs “Buzzer” Saat Usut Kasus Besar: Penyerangan ke Jaksa Agung

JAKARTA, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap adanya perlawanan dari pendengung atau buzzer ketika pihaknya mengusut kasus besar.

Biasanya, perlawanan dari buzzer tersebut didapati oleh Kejagung ketika mengusut kasus korupsi dengan jumlah yang fantastis.

“Kalau perlawanan, pasti ada, berbagai cara pasti ada. Tapi, kalau sampai ancaman, mungkin mereka mikir juga kalau berhadapan dengan penegak hukum secara terang-terangan,” ujar Febrie, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Cerita Jampidsus soal Penyidik Nyaris Pingsan Temukan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Ia melanjutkan, biasanya buzzer-buzzer dikerahkan untuk menggiring opini negatif terhadap Kejagung.

Salah satu contohnya adalah perlawanan dari buzzer dalam perkara yang menyeret pengacara Marcella Santoso (MS). Bahkan, ada buzzer yang dibayar hingga Rp 1 miliar untuk menyerang Jampidsus dan Jaksa Agung.

Marcella sendiri terseret dalam tiga kasus di Kejagung, yakni kasus korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

“Kalau ditanya contoh konkret perlawanan itu? Perkara Marcella. Itu ada buzzer yang dibayar sampai Rp 1 miliar kontennya, kemudian pelaporan Jampidsus, penyerangan ke Jaksa Agung, bisa kita buktikan, dan full kami tahu jaringan itu. Contoh konkret itu,” ujar Febrie.

Baca juga: Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan M. Adhiya Muzaki (MAM), bos buzzer sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025).

Bos buzzer itu diduga melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

M. Adhiya Muzakki merupakan Ketua Tim Cyber Army yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya, untuk membentuk narasi negatif tentang Kejagung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.

Tiga tersangka lainnya itu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.

Baca juga: IPW Klaim Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Mulai Diselidiki KPK

M. Adhiya Muzaki disebut terlibat dalam pembuatan konten negatif yang nantinya disebarkan ke media sosial dan media online. Untuk menggerakkan buzzer, ia menerima uang sebesar Rp 864.500.000 juta dari advokat, Marcella Santoso.

Setidaknya dalam Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzaki memimpin sekitar 150 orang yang diarahkan untuk memberi komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV saat itu.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Respons ST Burhanuddin, Kejagung, dan Istana soal Isu Jaksa Agung Akan Diganti

Para tersangka diduga sengaja menjatuhkan Kejagung dan Jampidsus dengan membentuk narasi negatif di publik.

Bos buzzer atau Adhiya Muzakki diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *