SOLO, Bayar pajak kendaraan bermotor disarankan untuk tepat waktu atau dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Masa berlaku dan tanggal jatuh tempo STNK biasanya tercantum langsung di dalam dokumen tersebut, sehingga pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui kapan harus melakukan perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan sebelum terkena denda.
Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang lupa atau terlambat membayar pajak karena berbagai alasan.
Baca juga: Chery Bakal Ajukan Subisidi Hybrid buat Tiggo 8 CSH
Akibatnya, mereka melewati tanggal jatuh tempo dan bingung harus membayar pajak kendaraan di mana, serta apakah masih bisa dilakukan setelah tenggat waktu terlewati.
Dikutip dari laman resmi Samsat Digital, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan di aplikasi Signal dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.
Sementara, dari unggahan akun Instagram @samsatpontianak, kalau sudah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran bayar kendaraan bisa dilakukan di seluruh unit layanan ini.
Baca juga: Fenomena Solidaritas Ojol: Jaring Pengaman Sosial di Jakarta
Namun perlu dicatat, ini hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau pengesahan STNK saja.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak perlu khawatir.
Pemerintah telah menyediakan beragam kanal pembayaran yang mudah diakses dan tersebar di berbagai wilayah.
Leave a Reply