Sederet Insentif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Warga Jakarta, Buruan Manfaatkan

  Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat. Saat ini, banyak insentif pajak yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta.Salah satu upaya strategis yang kini dilakukan adalah sosialisasi insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mulai diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 8 April 2025.”Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).Berikut empat bentuk insentif PBB-P2 yang disosialisasikan oleh Bapenda:Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk: Tahun 2025:Tahun 2020–2024:Tahun 2013–2019:Tahun 2010–2012: Bebas bunga dan denda untuk PBB tahun 2013–2024Juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok pajak namun belum membayar sanksinyaKepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini.“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkeadilan,” ujarnya.Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *