Beberapa pihak kembali mengkritisi kebijakan siswa nakal atau siswa bermasalah yang dimasukkan ke barak militer. Program ini merupakan gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Banyak yang menilai memasukkan siswa nakal ke barak militer bukanlah pilihan yang tepat untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) misalnya mereka menilai kegiatan barak militer tersebut tidak memiliki aksi perencanaan yang jelas, tidak berdasarkan data, kajian dan pengalaman pihak lain.
Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung memberi contoh pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah yang meskipun berbasis militer tetapi kurikulumnya jelas.
“(SMA Taruna Nusantara) seperti sekolah umum lainnya dan dididik oleh guru-guru berkualitas, sementara urusan penggemblengan fisik saja yang ditangani militer, porsi guru jauh lebih besar dalam proses pembelajaran,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung melalui keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Baca juga: FSGI Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Siswa Nakal Masuk Barak Militer
Fahriza mengatakan, selama ini sekolah juga sudah menangani siswa yang bermasalah melalui banyak cara.
Seperti program pelatihan seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, Pramuka, Unit Kesehatan Siswa (UKS), Palang Merah Remaja (PMR) dan lain-lain.
Namun apabila program ini dianggap kurang berhasil, maka seharusnya dievaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui apa kendalanya dan jadi tidak harus dibawa ke barak militer.
Sementara itu, Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib mengatakan, TNI bukan satu-satunya instansi yang bisa diajak kerja sama dalam pelatihan kesiswaan.
Kata dia, sekolah bisa melibatkan banyak instansi yang bisa dilibatkan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kwarcab Pramuka, BNN, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Siswa Bermasalah Masuk Barak Militer, Pakar Unair: Ada Potensi Pelanggaran Hak Anak
“Jadi sekolah tetap menjadi pusat pembelajaran dan pelatihan kesiswaan,” ungkap Fahmi.
FSGI juga mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Aturan itu mengatur anak-anak yang terlibat kekerasan ditangani secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait di luar sekolah, seperti Dinas Sosial dan Dinas PPAPP selain sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
“Artinya penanganannya memang harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Ini yang harus diperkuat permintaan di daerah,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Oleh karena itu, FSGI meminta agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan kebijakan pengiriman siswa nakal ke barak militer.
Leave a Reply