Profil dan Rekam Jejak Jaksa Agung St Burhanuddin yang Diisukan akan Diganti

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan mengganti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam waktu dekat. Di media sosial, beredar rumor kabar Burhanuddin telah berpamitan dengan internal kejaksaan. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Harli mengatakan,  Burhanuddin menanggapi isu ini dengan santai meskipun terkejut dan mempertanyakan dari mana bola liar isu itu berasal.”Yang penting tetap semangat. Tadi pesan beliau begitu. Kami harus tetap semangat, kerja keras, dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat,”kata Harli kepada awak media, Senin (19/5).Sanitiar Burhanuddin merupakan Jaksa Agung ke-24 yang menjabat sejak 23 Oktober 2019. Ia dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan masih menjabat hingga saat ini.Pria kelahiran Cirebon 17 Juli 1954, ini menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1983), Magister Manajemen Universitas Indonesia (2001), dan meraih gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta (2006).Selain itu, Burhanuddin juga mengikuti berbagai pendidikan kepemimpinan dan spesialisasi hukum, yakni Pendidikan Kepemimpinan: Tingkat I (2003) dan Tingkat II (2008); Pendidikan Khusus: Korupsi (1992), Wira Intelijen (1993), Penyelundupan (1994), Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum (1995), Peradilan Tata Usaha Negara (1995), Hak atas Kekayaan Intelektual (1996), dan SPAMA (1996).Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1989, bermula sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi. Sejumlah jabatan yang pernah didudukinya yakni:• Kepala Kejaksaan Negeri Bangko (Jambi) dan Cilacap• Asisten Pidana Umum dan Khusus di Kejaksaan Tinggi Jambi dan NAD• Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (2007)• Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan• Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan• Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).Selama ia menjadi Jaksa Agung, Kejaksaan Agung tercatat mengungkapkan sejumlah kasus besar. Salah satu yang terbesar yakni dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.Dia pernah dikaitkan dengan inisial “BR” dalam surat dakwaan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk membebaskan buronan Djoko Tjandra pada 2020. Meski demikian, Burhanuddin membantah pernah berkomunikasi dengan pihak Djoko Tjandra.Adik dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin ini juga menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian perkara melalui pendekatan restoratif, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa melalui proses pidana (restorative justice).Burhanuddin juga mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, memperluas kewenangan dan tugas pokok Kejaksaan secara keseluruhan.Dia juga mendapat sejumlah penghargaan, yaitu Satyalancana Karya Satya X (1998), dan Satyalancana Karya Satya XX (2007). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *