JAKARTA, Polri menangkap enam orang pelaku yang merupakan admin dan anggota aktif grup di media sosial yang memuat konten penyimpangan seksual berupa hubungan sedarah atau inses.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Polri Kantongi Identitas Anggota Grup Inses di Facebook
Keenam tersangka disebutkan berasal dari dua grup Facebook yang berbeda, yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya, terungkap kalau para tersangka aktif mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” lanjut Erdi.
Baca juga: Soal Grup Inses di Facebook, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, baik terhadap para tersangka atau keberadaan grup-grup serupa.
Erdi mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan pengungkapan yang ada.
“Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik juga menyinggung kalau jumlah anggota dalam dua grup ini menyentuh angka ribuan orang.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegas Erdi.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
Baca juga: Kasus Grup Inses di FB, Pakar: Bukti Hukum Belum Menjaga Moralitas Seksual
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti grup tersebut.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi.
Baca juga: Anggota Komisi III: Grup Inses di Facebook Sangat Menjijikkan
Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan incest atau dugaan eksploitasi seksual.
Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan melakukan upaya pencegahan terhadap konten serupa di masa depan
Leave a Reply