BENGKULU, Kepolisian Polres Bengkulu Selatan menahan Kepala Desa (Kades) Jeranglah Tinggi, TS, yang diduga merugikan negara dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara sebesar Rp 526 juta dari anggaran tahun 2022.
TS ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan berdasarkan penyidikan tim Tipikor kepolisian yang diduga mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban serta melakukan pemalsuan sejumlah dokumen.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, mengatakan TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres.
“Tersangka mencairkan dana desa tanpa pelaporan yang jelas, pengurangan volume pengerjaan, nota fiktif, pemotongan upah kerja tukang, dan lainnya,” kata Iptu Muhammad Akhyar Anugerah saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Hasil Efisiensi, Bengkulu Tengah Anggarkan Rp 51 M untuk 22 Jalan dan 2 Jembatan
Selain itu, TS juga mengurangi volume pada pengerjaan gedung balai kemasyarakatan, tempat pakan ternak, dan Pauk (tempat mandi).
“Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 14 Mei 2025,” tambah dia.
Pada perkara ini, polisi telah meminta keterangan dari 79 orang saksi.
Polisi juga masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Polda Bengkulu Sita Senpi dan Periksa Debt Collector Ilegal dalam Operasi Premanisme
Atas tindakannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply