Penyelidikan Laporan Nikita Mirzani ke Razman Nasution Terkait Data Pribadi LM Dihentikan

JAKARTA, Pengacara Razman Nasution mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan Nikita Mirzani terhadapnya atas kasus penyebaran data pribadi LM.

Razman mengatakan, ia sudah menerima surat penghentian penyelidikan tersebut.

“Saya sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas laporan polisi saudari Nikita Mirzani terhadap saya di Polda Metro Jaya untuk dugaan membuka data pribadi,” ujar Razman di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2025).

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani dan Respons Kuasa Hukum soal Masa Tahanan Diperpanjang 3 Kali

Razman juga menunjukkan surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dugaan dengan tindak pidana di atas, mengungkap diberitahukan data pribadi kepada yang saudari bukan miliknya perkembangan sebagaimana proses dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” demikian tertera dalam surat tersebut.

“Berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan, yaitu artinya berlaku sejak pada tanggal 17 Oktober 2024 dan tidak berlaku surut, terhitung sejak April 2025,” lanjut surat tersebut.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum soal Masa Penahanan Nikita Mirzani yang Sudah 3 Kali Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan seleb TikTok Vadel Bajideh terkait penyebaran data pribadi anaknya, LM (17).

Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).

“Saya barusan sama Nikita membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU No 27 Tahun 2022. Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik, yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan,” ujar pengacara Nikita, Fahmi Bachmid.

“Berdasarkan Pasal 65 Jo Pasal 57, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” imbuhnya.

Baca juga: Proses Hukum Nikita Mirzani: Dari Penahanan hingga Tenggat Waktu Jaksa

Nikita membenarkan ia melaporkan Razman.

“Ya, hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja,” ujar Nikita lalu tertawa.

Ia mengonfirmasi Vadel turut dilaporkan beserta dengan beberapa orang lainnya yang tidak disebutkan inisialnya.

“(Vadel) masuk. Banyak (lebih dari dua orang),” kata Nikita.

Nikita menjelaskan, ia melapor karena ada data pribadi LM yang masih di bawah umur legal seharusnya tidak disebarkan, justru malah diperlihatkan mereka ke publik.

Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Perempuan berumur 38 tahun ini enggan memilih melapor ke Polres karena tidak mau mengganggu laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *