Pengembang Curhat di DPR: Beli Tanah 50 Hektar, Direbut Mafia

JAKARTA, Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) mengeluhkan anggota yang membeli tanah seluas 50 hektar lalu digugat oleh oknum mafia tanah.

Oleh karena itu, Asprumnas meminta Pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Hal ini disampaikan Muhammad Syawali Pratna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Berikutnya adalah kepastian hukum Pak. Kepastian hukum ini anggota saya mengeluh, sudah membeli tanah seluruh 50 hektar Pak, investasi properti 50 hektar, namun serta-merta digugat, saya tidak menyebut mafia, tapi oknum,” ungkap Syawali.

Baca juga: 5 Asosiasi Pengembang Curhat, Pemerintah Tak Peduli Sektor Perumahan

Dari kejadian tersebut, sertifikat atas tanah yang telah dibeli tersebut ditunda untuk diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Oleh karena itu, dia meminta Komisi V DPR RI berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

“Kenapa hal ini sering terjadi sekali Pak? Bayangin Pak, kita sudah bayar sejumlah, seluas 50 hektar, kita memulai, kemudian ada yang mengugat, yang di-stop, yang ngerugi kami Pak sebagai pengembang,” keluh Syawali.

Syawali pun meminta Pemerintah hadir untuk memberikan solusi atas masalah yang terjadi.

“Siapa yang menjual? Itulah harusnya yang disidangkan,” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *