Pemerintah berencana membuat aturan khusus terkait kewajiban pemberian jaminan sosial kepada pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan hal itu dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan aplikator yang belum memberikan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan kepada pengemudi ojol.Namun, Yassierli belum menjelaskan lebih lanjut bentuk beleid tersebut lebih jauh.”Belum tahu bentuk aturannya seperti apa. Bisa jadi aturan tersebut terpisah dari Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Yassierli di kantornya, Selasa (20/5). Yassierli mengatakan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kriteria pekerjaan yang layak. Untuk diketahui, salah satu minimnya jaminan sosial yang dimiliki ojol adalah hubungan kerjanya dengan perusahaan aplikator, yakni mitra.Seperti diketahui, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan pemberi kerja hanya wajib memberikan jaminan sosial kepada pegawainya. Adapun beleid setebal 68 halaman tersebut tidak memuat satupun kata “mitra”.Namun, Yassierli mengatakan status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator menjadi kajian yang terpisah dengan pemberian jaminan sosial. Menurutnya, kajian terkait status hubungan kerja pengemudi ojol saat ini berjalan sangat dinamis.”Status pekerjaan akan mengikuti aturan terkait pemberian jaminan sosial nantinya,” katanya.Aplikator pengemudi ojek online alias ojol mengungkapkan pergantian status mitra pengemudi menjadi pegawai atau karyawan berpotensi menggerus jumlah pengemudi. Business Development Representative inDrive, Ryan Rwanda, mengatakan perubahan itu dapat mengurangi mitra pengemudinya maksimum 13%.Pengurangan tersebut terjadi karena terjadi peningkatan biaya operasional. Perusahaan harus menyediakan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dengan status pegawai. Selain itu, status pegawai bakal membuat mitra pengemudi memiliki jam kerja sesuai aturan, yakni 40 jam per minggu. Status perubahan pengemudi ojol menjadi pegawai diproyeksi dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi menjadi minus 7% per bulan dari posisi saat ini. “Karena itu, perubahan status hubungan kerja pengemudi ojol dan perusahaan aplikator menurut saya akan sedikit berisiko,” kata Ryan saat bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5). Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mendata 50% dari mitra pengemudi Grab adalah kelompok yang tidak memiliki pekerjaan. Kelompok ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja saat pandemi Covid-19 atau sedang menunggu pekerjaan lain. Dengan menetapkan status pegawai ke para mitranya maka dapat meningkatkan hambatan masuk seseorang sebagai pengemudi ojol. Sebab, seorang pegawai harus melalui seleksi penerimaan kerja, seperti wawancara dan persyaratan khusus.
Pemerintah Godok Aturan yang Wajibkan Aplikator Beri Jaminan Sosial pada Ojol

Leave a Reply