Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa (20/5/2025).

Menurut Menaker, SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wamenaker Ungkap Ritel sampai BUMN Masih Ada yang Tahan Ijazah Karyawan

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegasnya.

Berikut poin-poin di dalam SE tersebut:

Pertama, pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kedua, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” jelas Yassierli.

Baca juga: Kenapa Mencari Pekerjaan di Indonesia Ada Batasan Umur?

Di samping, SE baru ini menurut Menaker juga memberikan dorongan bahwa dalam hal terdapat kepentingan yang dibenarkan secara hukum untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Dua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Salah satunya karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.

“Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan,” ungkap Yassierli.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” lanjutnya.

Karena posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” ungkap Yassierli.

“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” tambahnya.

Baca juga: AI Ancam Pekerjaan Manusia, 7 Profesi Ini Masih Aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *