Perwira tinggi Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (19/5/2025).
Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, atau mutasi pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga merupakan hal biasa.
Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?
Hal tersebut dilakukan untuk penyegaran demi mencapai kinerja seiring dinamika perkembangan secara internal maupun eksternal.
“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD,” ujar Sultan dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Meski begitu, pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi undang-undang (UU).
Lalu, apa alasannya?
Baca juga: Berapa Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri? Ini Rinciannya
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hakikatnya polisi dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ia pun menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa posisi sekjen pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) berkorelasi dengan ayat (1) yang mengatur bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Setjen DPR, dan Setjen DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekjen yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada presiden.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Mutasi Polri, Penempatan Pati di Instansi Pemerintah hingga Mutasi Kapolres Ngada
Lucius mengatakan, ia merasa terkejut dengan pelantikan Iqbal karena polisi aktif kini dapat menduduki jabatan Sekjen DPD.
Ia menambahkan, pihak yang bersalah atas penunjukkan polisi aktif sebagai sekjen sebenarnya adalah DPD.
Menurutnya, DPD mengusulkan calon sekjen sebelum dipilih dan diputuskan oleh presiden.
Leave a Reply