Seoul – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menyalahgunakan kebijakan bebas visa ke Pulau Jeju untuk bekerja secara ilegal di Korea Selatan.Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan tiga WNI yang diduga melanggar aturan imigrasi dan terlibat dalam praktik penyelundupan dokumen palsu untuk keluar dari Jeju.”Banyak WNI yang datang secara legal ke Jeju dengan memanfaatkan mekanisme bebas visa. Namun sayangnya, tidak sedikit yang kemudian menyalahgunakannya untuk bekerja secara ilegal, bahkan mencoba melarikan diri ke wilayah daratan Korea,” ujar Teuku Zulkaryadi, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, dalam pemaparannya bersama 14 jurnalis yang terpilih dalam program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea Batch 4 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Korea Foundation, di Seoul, Senin (19/5/2025).Kebijakan bebas visa ke Pulau Jeju sejatinya dimaksudkan untuk mendongkrak pariwisata. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk masuk ke Korea Selatan dengan tujuan mencari pekerjaan. Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan jasa perantara atau broker yang menjanjikan pekerjaan setelah tiba di Korea.”Mereka masuk sebagai turis, tapi tidak kembali ke Indonesia. Bahkan beberapa sudah dikondisikan oleh para broker untuk lari dari Jeju ke daratan Korea,” kata Yadi.Ia menyebut, kondisi ini mulai mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena melibatkan jaringan penyedia dokumen dan fasilitator keberangkatan ilegal.Adapun pada kasus terbaru yang melibatkan tiga WNI, terdiri dari satu pria kelahiran 2003, seorang pria kelahiran 2006, dan seorang perempuan kelahiran 1989. Salah satu dari mereka ditangkap saat mencoba keluar dari Jeju tanpa izin resmi. Dua lainnya diduga sebagai koordinator yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu.”Mereka tinggal di Korea tanpa status hukum yang jelas. Dua di antaranya diketahui membantu WNI lain untuk kabur dari Jeju menggunakan dokumen palsu,” terang Zulkaryadi.KBRI Seoul kini tengah memantau proses hukum ketiganya dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang disediakan pemerintah Korea Selatan. KBRI Seoul menyoroti bahwa fenomena ini berdampak buruk bagi wisatawan Indonesia yang benar-benar datang untuk berlibur. Otoritas imigrasi Korea kini memperketat proses pemeriksaan, termasuk profiling turis asal Indonesia yang tidak dapat menjelaskan detail rencana perjalanannya.”Kalau ditanya nginep di mana, mau ke mana, gak bisa jawab—itu langsung dicurigai. Bahkan bisa ditolak masuk dan ditahan di bandara,” jelas Yadi.Ia menambahkan bahwa KBRI rutin melakukan sosialisasi ke kantong-kantong komunitas WNI di Korea dan mengajak mereka yang overstay untuk memanfaatkan program voluntary leave dari pemerintah Korea. Program ini memungkinkan WNI pulang tanpa dikenakan denda atau blacklist, asalkan mengakui pelanggaran secara sukarela.”Kami selalu imbau, kalau masa kontrak habis atau ada masalah, lebih baik pulang. Jangan sampai menambah masalah yang bisa berdampak pidana,” ujarnya.KBRI berharap WNI bisa lebih bijak dalam memanfaatkan kebijakan bebas visa dan tidak tergoda janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.”Penting untuk menjaga citra baik Indonesia di luar negeri. Jangan sampai tindakan segelintir orang berdampak pada seluruh WNI yang datang dengan niat baik,” tutup Yadi.
KBRI Seoul Imbau WNI Tak Menyalahgunakan Bebas Visa Jeju untuk Kerja Ilegal di Korea Selatan

Leave a Reply