Jadwal dan Skema SPMB 2025 Jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah

SEMARANG, KOMPAS.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah akan mulai dibuka pada pekan depan.

Calon peserta didik dapat mengakses laman resmi pendaftaran di https://spmb.jatengprov.go.id.

Sekretaris SPMB 2025/2026 Jateng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan sejumlah tahapan dalam proses pendaftaran serta rincian kuota pada masing-masing jalur masuk.

“Pelaksanaan SPMB ini diawali dengan kegiatan pengajuan akun dan verifikasi dokumen itu pada tanggal 26 Mei–10 Juni. Tahap berikutnya adalah tahap aktivasi akun. Jadi setelah mereka pengajuan akun dan melakukan verifikasi, berikutnya adalah aktivasi akun. Ini pada tanggal 3–10 Juni,” tutur Sunarto di kantornya, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Daftar 139 SMA/SMK Swasta di Jateng yang Gratiskan Sekolah bagi Siswa Miskin

Baca juga: 5.004 Siswa Miskin di Jateng Gratis Bersekolah di Sekolah Swasta, Berikut Perinciannya

Berikut adalah tahapan lengkap pelaksanaan SPMB SMA dan SMK di Jawa Tengah:

Baca juga: 6 Bangunan Aset Negara Dirusak Anggota Ormas GRIB Jaya, KAI Rugi Ratusan Juta

Sunarto memastikan bahwa selama masa pendaftaran calon murid dapat berganti pilihan sekolah dari SMA ke SMA yang lain atau dari SMK ke SMK yang lain, maupun dari SMK ke SMA dan sebaliknya

“Ini bisa dilakukan pada masa pendaftaran 12 sampai dengan 17 Juni. Relatif sama, mereka diberi kebebasan untuk memilih satuan pendidikan dan boleh berganti-ganti selama masa pendaftaran,” imbuh dia.

Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta yang lolos diwajibkan melakukan daftar ulang. Jika ada yang tidak memproses daftar ulang, maka kursinya akan dialihkan ke peserta cadangan.

“Kalau di dalam masa daftar ulang ini ternyata ada calon murid yang tidak daftar ulang, maka kita akan mengumumkan cadangan yang dinyatakan diterima pada tanggal 27 Juni dan kita beri kesempatan untuk daftar ulang pada tanggal 2–3 Juli,” lanjutnya.

Baca juga: Daftar 139 SMA/SMK Swasta di Jateng yang Gratiskan Sekolah bagi Siswa Miskin

Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi turunannya dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta diatur lebih lanjut melalui SK Kepala Dinas Pendidikan terkait petunjuk operasional.

Adapun jalur pendaftaran yang dibuka untuk SMA meliputi:

Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota pendaftaran dibagi menjadi:

Program ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Tengah tanpa terkecuali.

Baca juga: Banjir Demak Meluas ke 5 Kecamatan, 11.662 Jiwa Terdampak, Bagaimana Kondisinya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *