SOLO, Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.
Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya.
Baca juga: Jurus Jitu Cegah Sepeda Motor Kehabisan Oli
Berikut ini adalah berbagai konsekuensi yang akan diterima jika telat membayar pajak kendaraan bermotor:
1. Kena denda
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.
Adapun ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
Sesuai Pasal 7 ayat (4), denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki batas maksimal, yaitu Rp 100.000.
2. Bisa tidak mendapat santunan kecelakaan
Saat membayar pajak, pemilik sepeda motor juga dikenakan SWDKLLJ. Dana ini memberikan santunan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang melalui PT Jasa Raharja.
Baca juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan
Namun, jika pajak kendaraan menunggak, manfaat SWDKLLJ bisa hangus dan santunan tidak diberikan.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.
Sementara itu, surat laporan kepolisian itu hanya bisa terbit apabila pajak kendaraan sudah dibayarkan.
Baca juga: Cara Driver Ojek Online Bisa Tetap Narik Saat Demo, Tidak Bawa Helm dan Jaket Hijau
“Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi. Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan,” kata Komang kepada .
Leave a Reply