BATAM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, resmi menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif di perusahaan pembiayaan milik pemerintah Kota Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan manajer pada bagian non-gadai berinisial R.
Aksi tindak pidana korupsi ini dilakukan R selama menjabat pada periode 2023-2024 di perusahaan tersebut.
“Tersangka R adalah manajer non-gadai,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/5/2025) malam.
Baca juga: Rumah Kepala Kampung Dibakar Terkait Korupsi Bansos, Polisi Periksa 200 Saksi
Dalam menjalankan aksinya, R menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.
Data para nasabah ini kemudian diajukan kembali oleh tersangka tanpa sepengetahuan sang nasabah tersebut.
Setelah melakukan pengajuan, tersangka kemudian menyetujui pengajuan fiktif ini untuk pencairan dana.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya,” ujarnya.
Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka diperkirakan mencapai angka Rp3,9 miliar, berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan oleh BPKP.
Kepada penyidik kejaksaan, tersangka menyebut uang dari pengajuan kredit fiktif ini digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Bendahara Satpol PP di Bengkulu Ditahan, Diduga Korupsi Rp 500 Juta dari Honor Tenaga Sukarela
“Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” jelasnya.
Leave a Reply