Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Hamili Wanita di Medan, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi

MEDAN, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Sumut inisial F dilaporkan wanita bernama SN (24), warga Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual.

Reza Blizaris selaku kuasa hukum SN mengatakan, korban berkenalan dengan F di awal Januari 2025 di Kantor DPRD Sumut.

Kala itu, SN yang bekerja di bank menawarkan F untuk menjadi nasabah. Di situ lah, keduanya bertukar nomor ponsel dan berkomunikasi cukup intens.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Zulkifli Husein Meninggal Saat Beri Sambutan di Halalbihalal

F sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta namun ditolak. Pada 27 Januari, F mengajak SN jalan-jalan hingga menginap ke hotel.

“Di situ FA mengajak SN untuk melakukan hubungan intim,” kata Reza saat diwawancarai di Jalan Juanda, Kota Medan, pada Selasa (20/5/2025).

Pada 2 Maret, SN memberitahu kepada F bahwa dirinya hamil. Alhasil keduanya bertemu di hotel. F hendak memastikan apakah kabar tersebut benar atau tidak.

Baca juga: Bantah Damai, Wings Air Tetap Polisikan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

“Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Lalu, diduga FA melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Reza.

Reza menyampaikan, F sempat berjanji akan bertanggung jawab. Namun sejauh ini SN belum mendapati iktikad baik dari F.

Atas kejadian itu, SN mengadu ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 2 Mei.

Baca juga: Hari Buruh di Medan, Massa Bawa Patung Babi ke DPRD Sumut, Ini Maknanya

“Kami berharap laporan tersebut segera diproses polisi secara profesional. Dan dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan,” tandasnya.

Di lain pihak, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyampaikan akan mengecek laporan tersebut.

“Nanti ya saya cek,” ujar Siti kepada melalui saluran telepon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *