Danantara Disarankan Memiliki Perusahaan Switching GPN, Ini Syaratnya

JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki perusahaan switching dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI). Namun ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait.”BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya, BPI Danantara harus memastikan perusahaan switching yang akan diakuisisi atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Deni di Jakarta, Selasa (20/5).Baca Juga: KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal Dia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud ialah memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI, memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia dan memenuhi persyaratan saham minimal 80% dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan modal disetor minimal Rp50 miliar.”Selain itu, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *