JAKARTA, Singkatnya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini dibangga-banggakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara nyatanya hanya sebatas unggah dokumen.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Ketum DPP Apersi) Junaidi Abdillah, proses tersebut melibatkan banyak pihak.
Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan lain sebagainya.
“Itu kurang lebih minimal tiga bulan itu belum selesai Pak, terus belum lagi konsultan yang biayanya tinggi Pak. Nah, ini maksud saya gebrakan untuk meng-upload is okay Pak, setuju kami tapi untuk proses tahapan ke sana itu bahkan ada yang setahun belum selesai Pak,” jelas Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Pengembang Tuding Ara Bohong soal BPHTB Gratis dan Urus PBG 1 Jam
Oleh karena itu, persepsi pengurusan PBG hanya 1 jam di daerah tidaklah berjalan sebagaimana yang disampaikan Ara.
“Silahkan Pak cek, ini semua dari daerah jadi tidak ada cerita 1 jam saya terima kasih dengan Pak Ara 1 jam yang dulu berhari-hari mengupload sekarang bisa 1 jam tapi kalau proses menuju PBG-nya itu kurang lebih 6 bulan Pak,” tegas dia.
Dengan begitu, Junaidi pun pesimistis target Program 3 Juta Rumah per tahun akan sulit tercapai.
“Saya pikir kendala 3 juta rumah akan kesulitan tercapeh izin saja sulitnya seperti itu,” tandas Junaidi.
Leave a Reply