Alasan Saat Bayar Pajak Harus Pakai KTP Asli Pemilik Kendaraan

SOLO, Salah satu syarat utama untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas pemilik kendaraan, sekaligus mencegah tindak penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal.

Dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, petugas Samsat dapat memverifikasi bahwa yang membayar pajak memang pemilik sah kendaraan tersebut.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Kasih Diskon Pajak Kendaraan

Sementara, dilansir dari unggahan akun Samsat Pontianak, dijelaskan ada empat alasan mengapa pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dengan KTP asli pemilik sesuai STNK.

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????????????????????? (@samsatpontianak)

Baca juga: Pengusaha Ungkap Permasalahan Truk ODOL di Indonesia

Selain itu, penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Melalui verifikasi identitas yang ketat, potensi penyalahgunaan kendaraan dapat ditekan, dan proses transaksi kendaraan bermotor menjadi lebih transparan.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, disarankan segera melakukan proses balik nama agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak tahunan atau mengurus administrasi lainnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *