JAKARTA, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, Irjen Pol Muhammad Iqbal harus mundur dari Kepolisian atau dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Sebab, menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas mengatur bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan non kepolisian di luar 11 jabatan yang diperkenankan harus mundur dari Kepolisian.
“Oleh karena itu, pilihan bagi irjen Iqbal adalah mundur dari kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD kembali ke kepolisian,” kata Ray kepada , Selasa (20/5/2025).
Selain itu, Ray mengatakan, Kapolri juga harus segera turun tangan membenahi anggotanya yang aktif dan menduduki jabatan sipil di luar 11 instansi atau lembaga negara yang diperkenankan dalam undang-undang.
Baca juga: DPD RI Lantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal Jadi Sekjen
“Praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non Kepolisian ini sudah terlalu banyak. Telah terjadi pembiaran sedemikian rupa, khususnya sejak masa periode kedua Jokowi. Sudah semestinya saat ini dikoreksi,” ujarnya.
Ray menegaskan bahwa aturan Pasal 28 UU Polri sudah jelas mengatur, maka tidak ada ruang untuk interpretasi lain.
Sebagaimana diberitakan, Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.
Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
“Kesatu dan seterusnya, kedua, mengangkat saudara Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi petikan Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.
Baca juga: Pelantikan Irjen Pol Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Menyalahi UU
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.
Dengan tujuan, optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.
Namun, pelantikan Irjen Iqbal yang merupakan polisi aktif menulai polemik. Sebab dinilai menyalahi UU Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Kemudian, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 berbunyi, “Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: Kenapa Pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Menyalahi UU?
Leave a Reply