Vokalis GIGI, Armand Maulana, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus royalti yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Armand Maulana menilai bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan sebuah peristiwa besar yang dapat berdampak luas pada ekosistem industri musik Tanah Air.
Baca juga: Sikapi Persoalan Royalti, Ariel NOAH: Sidang Agnez Mo Menyisakan Masalah
“Kalau menurut gue, ini salah satu peristiwa paling gede di industri musik Indonesia, karena yang dituntut itu bukan promotor, tapi penyanyi,” ujar Armand dalam wawancara di kanal YouTube TS Media, dikutip Selasa (20/5/2025).
Armand menyoroti bahwa putusan pengadilan yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dapat menjadi preseden yang membingungkan.
Baca juga: Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum
Armand Maulana khawatir jika penyanyi dianggap bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti, maka akan terjadi ketidakjelasan peran antara penyanyi dan promotor.
“Saya bukan fokus ke masalah Agnez Mo dan Ari Bias, tapi ini permasalahan lebih besar dari itu, ini akan menjadi permasalahan besar yg akan menjadi saling bermusuhan, saling sikat menyikat antar sesama insan musik, dan parahnya memporak-porandakan ekosistem musik yg baruuuuu aja mau terbentuk menjadi baik,” tulis Armand Maulana dalam pernyataan terpisah melalui akun media sosialnya.
Baca juga: Tetap Dinafkahi Suami meski di Penjara, Istri Zul Zivilia: Alhamdulillah, Royalti Masih Jalan
• 25–27 Mei 2023: Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
• 30 Desember 2023: Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu tersebut dan melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Baca juga: Tanggapi Polemik Lagu Band KotaK, Tantri: Kami Tak Bawakan Lagu PT dan JA sejak Somasi
• 2 Mei 2024: Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
• 19 Juni 2024: Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: Kami adalah KATOK!
• 11 September 2024: Ari Bias mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
• 30 Januari 2025: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu tanpa izin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca juga: Konflik Band KotaK dan Mantan Personel: Sengketa Royalti hingga Gugatan Hukum
• 2 Februari 2025: Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan menjelaskan bahwa selama ini mekanisme izin dan pembayaran royalti ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan musisi dan praktisi industri musik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam konser.
Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother
Banyak pihak berpendapat bahwa tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu dalam konser seharusnya ada pada event organizer (EO), bukan penyanyi.
Armand Maulana dan musisi lainnya berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas regulasi dan tanggung jawab dalam penggunaan karya cipta, agar tidak merugikan pihak manapun dan menjaga keharmonisan industri musik Indonesia.
Leave a Reply