Menaker Copot Pejabat yang Terlibat Suap Izin TKA, Status Sudah Tersangka di KPK

JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ia sudah mencopot para pejabat yang terlibat kasus dugaan suap layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) sejak awal 2025.

Yassierli juga mengonfirmasi bahwa pejabat yang dicopot itu saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025) malam.

“Ya (tersangka di KPK) termasuk yang sudah dicopot,” tegasnya.

Baca juga: Kemenaker: Penggeledahan KPK Terkait Pelayanan Izin TKA Sejak 2019

Yassierli menyampaikan, ada lebih dari satu pejabat yang sudah dicopotnya.

Pencopotan dilakukan pada Februari dan Maret 2025.

Namun, Yassierli enggan mengungkap eselon dari pejabat yang dimaksud.

“KPK-lah (yang ungkap). Saya enggak usah,” katanya.

Baca juga: Ini Empat Poin Aturan Menaker Soal Larangan Penahanan Ijazah Karyawan

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Fitroh juga menambahkan, KPK menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait perkara tersebut.

Kantor yang dimaksud yakni di Gedung A Kemenaker, Jakarta.

Baca juga: Selasa Sore, Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kemenaker Bawa Kain Putih Dilipat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *