JAKARTA, Pengacara Razman Arif Nasution memastikan kondisinya telah membaik dan siap kembali beraktivitas, termasuk menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (22/5/2025).
Razman sebelumnya sempat absen dari persidangan karena mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo yang disertai dengan masalah lambung (GERD).
Baca juga: Sudah Seminggu Lebih, Razman Nasution Masih Sakit Vertigo
“Persoalannya vertigo ini dia kombinasi dengan GERD. Jadi, mag atau lambung dengan vertigo. Jadi, kalau tidak sinkron maka bisa membuat keseimbangan tubuhnya terganggu,” ujar Razman di kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
“Setelah ditangani oleh dokter penyakit dalam, ahli penyakit dalam, dokter saraf. Bahkan juga ahli akupunktur, maka Alhamdulillah (kondisi) saya membaik dengan tetap mengacu pada prinsip untuk saya tidak terlalu banyak kegiatan berlebih,” lanjut Razman.
Razman menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang dan berhadapan langsung dengan Iqlima Kim sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Penjelasan Sakitnya Razman Nasution dan Absen Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
“Jadi, untuk persiapan sidang hari Kamis, Insya Allah saya akan hadir dan akan siap. Itu juga lah gunanya saya preskon hari ini,” kata Razman.
Ia menjelaskan bahwa sidang lanjutan antara dirinya dan Hotman Paris akan berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara, dengan agenda saling bersaksi.
“Agenda saling bersaksi, saya diperiksa dengan saksinya Iqlima Kim, Iqlima Kim diperiksa dengan saksinya saya. Ada pun tentang pemeriksaan ahli dan lain-lain itu akan kita lihat perkembangannya pada hari Kamis,” lanjut Razman.
Baca juga: Razman Nasution Muntah-Muntah hingga Dirawat, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda
Razman juga membantah tudingan bahwa dirinya sengaja menunda-nunda proses hukum.
“Jadi, saya harus berusaha agar kasus ini bisa cepat selesai di pengadilan dan bisa segera dituntaskan. Siapa juga orang yang mau menunda persidangan berlama-lama,” tutur Razman.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Baca juga: 5 Fakta Pencabutan Razman Nasution sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Leave a Reply