Tanah telantar merupakan lahan yang telah diberikan hak atau pengelolaan kepada suatu pihak, baik individu maupun badan hukum, namun tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.
Jika kondisinya demikian, lahan yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar akan diambil kembali oleh negara dan dimasukkan ke Badan Bank Tanah.
Lantas yang menjadi pertanyaan, berapa lama tanah bisa disebut telantar?
Jawabannya tersaji di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Baca juga: 73.430 Hektar Tanah Telantar Bisa Dipakai untuk Proyek Perumahan
Di dalam Pasal 7 tertulis bahwa objek dari penertiban tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Adapun untuk tanah HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Selanjutnya, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Terakhir, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, berikut tahapan penertiban tanah telantar yang dilakukan Kementerian ATR/BPN:
1. Inventarisasi dan Identifikasi
Pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah telantarr.Penilaian berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
Baca juga: Regulasi Soal Penertiban Tanah Telantar Bakal Direvisi
2. Peringatan kepada Pemegang Hak
Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
3. Penetapan Tanah Terlantar
Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
4. Pendayagunaan Tanah Terlantar
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.
Leave a Reply