Kritis Kemenkes, Iluni UI: Evaluasi Ulang Kebijakan Kesehatan yang Tak Pro Rakyat

JAKARTA, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Iluni UI) mendesak pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan-kebijakan kesehatan yang tak pro rakyat.

Hal tersebut merespon polemik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan implementasi Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai justru melenceng dari semangat awal reformasi sistem kesehatan.

“Bahkan mendorong Presiden Prabowo jika perlu mengganti pemimpin tertinggi dalam kebijakan kesehatan, yang jelas-jelas berpotensi merusak ekosistem pendidikan kedokteran dan menurunkan mutu pelayanan kesehatan,” kata Ketua Umum Iluni FKUI, Dr. Wawan Mulyawan dalam acara Salemba Bergerak : Mimbar Bebas Hari Kebangkitan Nasional di Gedung FKUI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dalam deklarasi bertajuk “Salemba Berseru” yang digelar pada Jumat (16/5/2025), para guru besar FKUI menyatakan kebijakan Kemenkes berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Kritisi Kebijakan Kemenkes, Guru Besar FKUI: Berpotensi Turunkan Mutu Pendidikan Dokter

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah persoalan kolegium, lembaga independen yang seharusnya bertanggung jawab menjaga standar pendidikan dan kompetensi dokter.

Para Guru Besar FKUI menilai pemilihan anggota kolegium saat ini tak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berlandasarkan hasil voting, sebagiamana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pemilihan anggota kolegium dianggap hanya berdasarkan pada keinginan dari jajaran Kemenkes. Ada juga soal pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan.

Selain itu, polemik yang jadi sorotan adalah penyederhanaan pendidikan dokter dan pendidikan spesialis.

“Sejak kapan kita menerima bahwa dokter bisa dilahrikan melalui pross pendidikan yang disederhanakan? Sejak kapan kita rela menurunkan standar kompetensi dokter yang akan menangani nyawa kita, keluarga kita, dan anak cucu kita? Itu non sense,” lanjut Wawan.

Menurut Wawan, pendidikan dokter bukan pelatihan teknis semata. Namun, pendidikan dokter merupakan pembentukan profesional kesehatan dengan tanggung jawab moral tertinggi yakni memegang nyawa manusia.

“Para Guru Besar dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan dokter hanya dapat terwujud melalui integrasi pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global,” tambah Wawan.

Wawan menyebutkan, pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem yang mengintegrasikan fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Di dalam ekosiste itu, ada dokter sekaligus dosen yang juga praktisi secara bersamaan menjalankan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian.

“Bagaimanan mungkin kita merusak sistem yang telah berhasil menghasikan dokter-dokter Indonesia yang diakui kompenten selama pulhan tahun? Sebagai masyarakat, kita yang akan menanggung akibatnya ketika mutu pendidikan dokter menurun!,” pungkas Wawan.

Wawan juga menegaskan, Iluni FKUI dan BEM SM FKUI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap seruan 158 Guru Besar FKUI, dan mengajak seluruh alumni, organisasi profesi, serta masyarakat luas untuk turut serta menjaga kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *