Was-was Rugi Membengkak, Startup Pinjaman Daring Ringan Tutup

Startup pinjaman daring, yang sebelumnya dikenal dengan istilah pinjol, PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ke OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.“Izin dikembalikan setelah PT Ringan Teknologi Indonesia melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” demikian isi keterangan pers OJK, Selasa (25/5).Dalam keterangan pers OJK tertanggal 6 Mei, OJK mencabut izin startup pinjaman daring Ringan sebagaimana tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April.PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan.Dengan keputusan tersebut, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu, Ringan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan.Startup pinjol itu harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.“Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi,” demikian dikutip dari pengumuman OJK.Penanggung jawab dan pegawai dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. Dengan dicabutnya izin Ringan, maka jumlah startup fintech lending menjadi 96. Jumlahnya turun dibandingkan Desember 2019 sebanyak 164.Berdasarkan keterangan OJK yang dirangkum oleh Katadata.co.id, ada 46 startup pinjaman daring tutup pada 2021. Tahun berikutnya, Kas Wagon mengembalikan izin.Lalu pada 2023, Danafix dan Jembatan Emas atau Akur Dana Abadi tutup. Tahun lalu, OJK mencabut izin TaniFund, tepatnya pada Mei 2024.Pinjol PT Semangat Gotong Royong alias Dhanapala yang terafiliasi dengan Tokopedia mengembalikan izin usaha ke OJK pada awal Juli 2024.Lalu pada Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya.“Saat ini belum terdapat penyelenggara LPBBTI yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK,” demikian isi keterangan pers otoritas, Selasa (20/5).Aturan pemenuhan ekuitas startup pinjol tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara pinjaman online wajib memiliki modal paling sedikit:POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli 2022.Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:OJK kini mengkaji revisi SEOJK penyelenggaraan LPBBTI. Salah satu yang diatur yakni peningkatan batas maksimum pendanaan sampai dengan Rp 5 miliar dengan persyaratan tertentu. Selain itu, mengatur mitigasi risiko untuk pendanaan lebih dari Rp 2 miliar.“Diharapkan dalam waktu dekat, penyempurnaan SEOJK penyelenggaraan LPBBTI dapat segera diselesaikan dan diterbitkan,” demikian dikutip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *