Ingat, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Sudah Gratis

KLATEN, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bekas di Jawa Tengah gratis. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ketika membeli kendaraan bermotor bekas.

Setiap kendaraan bekas, baik didapatkan dari hadiah, hibah, atau membeli, wajib dilakukan proses balik nama agar tidak menjadi beban pajak progresif pemilik sebelumnya.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas

“Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia, mengutip Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya.

“Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama,” ucap Ecky kepada Kompas.com.

Baca juga: BPKB dan STNK Palsu Banyak Beredar, Jangan Tergiur Motor Bekas Murah

Masyarakat Jawa Tengah hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan di Jateng, tanpa harus menunggu program pemutihan.

“BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen , harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri,” ucap Ecky.

Baca juga: Sindikat STNK dan BPKB Palsu di Sumut, Begini Cara Cek Keasliannya

Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru saat proses balik nama. Dengan demikian, semua data kepemilikan kendaraan menjadi sesuai dengan pemilik barunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *