Apa Kabar Iuran Tapera?

JAKARTA, KOMPAS.com – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat menjadi polemik pada tahun 2024.

Dasar pelaksanaan Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP 21 Tahun 2024 merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.

Berdasarkan UU Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Baca juga: BP Tapera Optimistis 220.000 Rumah FLPP Ludes dalam Enam Bulan

Dengan begitu, peserta Tapera wajib menabung sebesar 3 persen dari total gaji atau penghasilan setiap bulannya ke BP Tapera.

Dari total 3 persen iuran Tapera, pekerja menanggung 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung iuran tabungan seluruhnya yakni 3 persen dari total penghasilan per bulan.

Kemudian, UU Tapera digugat oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan Kompas.com, KSBSI yang diwakili Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Dedi Hardianto mengajukan 2 jenis petitum.

Pertama, mereka meminta MK mencabut UU Tapera secara keseluruhan, bukan hanya pasal-pasal tertentu.

Petitum kedua, KSBSI meminta agar MK cukup membatalkan 6 pasal bermasalah tadi, karena dianggap mencederai hak konstitusional buruh dan pekerja mandiri yang dijamin Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 17 Ayat (1), serta Pasal 54 Ayat (1) UU Tapera diminta dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Sementara itu, Pasal 16 dan 72 Ayat (1) UU Tapera diminta dinyatakan inkonstitusional.

KSBSI ingin agar MK menafsirkan bahwa kepesertaan Tapera bersifat opsional, alias dengan frasa “dapat”, bukan “wajib”.

Dilansir dari laman resmi MK, Selasa (20/05/2025), MK menunda sidang gabungan Perkara Nomor Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UU Tapera terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang tiga perkara sekaligus ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10.30 WIB mendatang.

“Sidang ditunda hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 10.30. Para pihak supaya hadir, Pemerintah dan Pihak Terkait tanpa kami panggil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang sedianya mengagendakan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa iuran Tapera seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela.

Hal tersebut juga telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (07/01/2025).

“Saya sudah undang (BP) Tapera dan saya laporkan juga tadi (ke Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *