Road map (peta jalan) Program 3 Juta Rumah yang dipaparkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dikritisi para anggota Komisi V DPR RI pada Senin (20/5/2025).
Wakil rakyat menilai peta jalan program tersebut masih sangat kabur, baik dari segi anggaran, pelaksanaan, maupun strategi pencapaian.
Bahkan, peta jalan program ini disebut hanya “omon-omon” alias omong kosong tanpa kejelasan.
Lantas, seperti apa peta jalan Program 3 Juta Rumah yang Ara?
Berdasarkan materi paparan Kementerian PKP, Program 3 Juta Rumah mencakup pembangunan dan renovasi rumah per tahun yang terdiri dari 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di perdesaan, dan 1 juta rumah di pesisir.
Peta jalan Program 3 Juta Rumah sendiri terdiri dari rencana, upaya, serta target pencapaian.
Baca juga: DPR Kritik Tajam Ara: Peta Jalan Program 3 Juta Rumah Hanya Omon-omon
Terdapat empat rencana pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, yakni melalui negara, pengembang, swadaya, serta gotong royong.
1. Negara
Pembangunan dan renovasi oleh Negara meliputi Rumah Khusus (Rusus), Rumah Susun (Rusun), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penanganan kumuh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), pembiayaan mikro, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kementerian Sosial, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
2. Pengembang atau Developer
Pembangunan rumah oleh pengembang atau developer meliputi rumah sederhana non-FLPP, rumah menengah, rumah mewah, Bank Indonesia (BI), dan investasi luar negeri.
3. Swadaya
Masyarakat membangun dan merenovasi rumah dengan biaya sendiri.
4. Gotong Royong
Pembangunan dan renovasi rumah secara gotong royong oleh pengusaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR), dan organisasi kemasyarakatan.
Beberapa upaya yang akan dilakukan untuk melaksanakan rencana tersebut meliputi:
Baca juga: Target 3 Juta Rumah Terancam Gagal, REI Bongkar Masalahnya
Target pencapaian Program 3 Juta Rumah terbagi menjadi dua, yaitu modal dasar yang bersumber dari Kementerian PKP dan FLPP sebanyak 269.779 unit, serta upaya lain sebanyak 2.730.221 unit.
1. Modal Dasar
2. Upaya Lain
Leave a Reply