25.000 Ojol Demo Tuntut Status Karyawan, Aplikator Ungkap 5 Risikonya

Lebih dari 25 ribu pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi dan demo di berbagai lokasi di Jawa dan Sumatra hari ini (20/5). Salah satu tuntutan tersebut adalah meminta untuk mengubah status mitra pengemudi menjadi pegawai atau karyawan.”Menghapus sistem kemitraan. Menetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja tetap,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati dalam keterangan pers, Senin (19/5).Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan sudah menerima aspirasi dari mitra pengemudi tersebut. Ia menekankan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun dia menyarankan tuntutan yang bersifat teknis sebaiknya langsung disampaikan kepada para aplikator.”Jadi, silahkan menyampaikan aspirasinya, tapi sebenarnya kalau berkaitan dengan teknis, mestinya aspirasi itu disampaikan kepada, ini, para pelaku (aplikator), karena yang demo ini anak-anaknya kan,” ujar Menhub, Senin (19/5).Menhub mengaku mendapat laporan tiga isu utama yang disorot para pengemudi ojol yang akan melakukan unjuk rada pada 20 Mei 2025, yaitu tarif, status kepegawaian dan potongan diskon menjadi 10 persen, yang dari sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen.Sementara itu, manajemen perusahaan aplikator transportasi online memaparkan risiko jika pengemudi ojek online berubah statusnya jadi pegawai atau karyawan. Berikut 5 risiko pengemudi transportasi onlne jika jadi pegawai tetap, seperti dirangkum Katadata, Selasa (20/5):Risiko:1. Jumlah mitra pengemudi bisa berkurangAplikator pengemudi ojek online alias ojol mengungkapkan pergantian status mitra pengemudi menjadi pegawai atau karyawan berpotensi menggerus jumlah pengemudi. Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda mengatakan perubahan itu dapat mengurangi mitra pengemudinya maksimum 13%.  Pengurangan tersebut terjadi karena terjadi peningkatan biaya operasional. Perusahaan harus menyediakan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dengan status pegawai2. Jam kerja tidak fleksibelStatus karyawan menjadi pegawai atau karyawan menyebabkan jam kerja pengemudi transportasi online tidak lagi fleksibel seperti saat ini. Ryan Rwanda mengatakan, status pegawai bakal membuat mitra pengemudi memiliki jam kerja sesuai aturan, yakni 40 jam per minggu. 3. Pendapatan bisa berkurangRyan Rwanda mengatakan, status perubahan pengemudi ojol menjadi pegawai diproyeksi dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi menjadi minus 7% per bulan dari posisi saat ini.”Karena itu, perubahan status hubungan kerja pengemudi ojol dan perusahaan aplikator menurut saya akan sedikit berisiko,” kata Ryan saat bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5). 4. Ada seleksi penerimaan pegawaiChief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mendata 50% dari mitra pengemudi Grab adalah kelompok yang tidak memiliki pekerjaan. Kelompok ini  merupakan korban pemutusan hubungan kerja saat pandemi Covid-19 atau sedang menunggu pekerjaan lain.Tirta mengatakan, menerapkan status pegawai ke para mitranya dapat meningkatkan hambatan masuk seseorang sebagai pengemudi ojol. Sebab, seorang pegawai harus melalui seleksi penerimaan kerja, seperti wawancara dan persyaratan khusus.”Alhasil, mereka yang mendapatkan manfaat menjadi pengemudi ojol akan tidak mendapatkan manfaat dari penetapan status pegawai,” kata Tirza.5. Berdampak pada UMKMTirta mengatakan, penetapan waktu kerja tetap akan memberikan dampak negatif ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memakai jasa aplikator dalam berjualan. Tirza mencatat 90% pedagang dalam layanan Grab Food memiliki skala UMKM.Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan peningkatan status mitra menjadi pegawai harus didiskusikan lebih lanjut. Pada saat yang sama, Rafi memberikan sinyal dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha kecil.Kementerian UMKM sedang mempersiapkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Aturan yang rencananya resmi diamandemen pada tahun depan tersebut diwacanakan memasukkan pengemudi ojol dalam definisi usaha kecil.Rafi berpendapat sebaiknya status pelaku usaha kecil sesuai dengan karakter pengemudi ojol ,yakni mandiri. Sebab, pendapatan pengemudi ojol saat ini akan sesuai dengan keaktifan setiap pengemudi.”Status mitra perlu diperkuat secara regulasi. Di sisi lain, kami perlu mencari kesesuaian dalam mendefinisikan status mitra,” kata Rafi.Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencatat pengemudi ojol akan mendapatkan lima insentif jika berstatus pengusaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak. Pmbatasan subsidi BBM yang diwacanakan pada akhir tahun lalu tidak secara eksplisit memasukkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat. Dengan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro membuat subsidi BBM otomatis dinikmati para ojek online.Kedua, subsidi LPG alias elpiji. Maman menjelaskan revisi UU UMKM akan  membuat seluruh anggota keluarga pengemudi ojol berhak mendapatkan LPG 3 kilogram. Sebab, saat ini gas melon hanya boleh dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.  Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat. Pengemudi ojol  bisa mendapatkan kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga tetap 6% dengan status sebagai UMKM. Selain itu, Maman menyampaikan amandemen UU UMKM akan membuat pengemudi ojol menikmati insentif pajak khusus UMKM, yakni 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.Terakhir, pengemudi ojol akan berhak mendapatkan pelatihan sumber daya manusia oleh Kementerian UMKM. “Artinya, beberapa fasilitas yang selama ini kami berikan ke pelaku UMKM juga akan kami berikan ke teman-teman pengemudi ojol dengan revisi UU UMKM,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *